Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo.


JAKARTA – Polsek Cengkareng menangkap dua orang yang mencuri di ruko perkantoran Malibu, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dua orang tersebut berinisial HB (40) dan S (29). 

“Keduanya kita tangkap di dua tempat berbeda tanpa perlawanan pada Senin (14/3/2022) lalu,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, Jumat (18/3/2022).

Ardhie mengatakan peristiwa pembobolan ruko itu terjadi pada Minggu (13/3) pukul 21.00 WIB. Kala itu, kedua tersangka memang sudah memantau lokasi ruko sebelum melakukan pencurian,sebagaimana dikutip okezone.com.

Ketika situasi sudah sepi, kedua tersangka langsung melancarkan aksinya. Mereka membobol pintu depan ruko dan mulai menggasak satu per satu barang yang ada di dalam.

Beberapa barang yang diambil di antaranya laptop, uang tunai hingga beberapa barang elektronik lainnya. Setelah selesai menggasak barang tersebut mereka berdua melarikan diri menggunakan mobil Honda Mobilio yang sebelumnya terparkir di depan ruko. 

Polisi pun menerima laporan tersebut dan langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Untuk tersangka S ditangkap di indekos di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Sedangkan untuk tersangka HB di kawasan Taman Sari. Dalam penggerebekan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat untuk membobol pintu ruko, sejumlah uang tunai dan alat hisap berikut beberapa klip sabu. 

“Kita juga temukan beberapa klip sabu dan alat hisap. Diduga uang hasil curian ini juga dipakai untuk membeli narkotika. Kita masih telusuri lagi,” katanya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.(*)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *