Wartawan Way Kanan menyampaikan sikap terhadap penangkapan jurnalis di Lampung Timur, Lampung, Selasa (15/3/2022).

Way Kanan – Terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur,  membuat para wartawan Way Kanan, Lampung beraksi. Puluhan jurnalis itu membela wartawan yang dianggap dikriminalisasi aparat tersebut. Mereka mendatangi Mapolres Way Kanan,  Selasa (15/3/2022).

Puluhan jurnalis Kabupaten Way Kanan bergabung dalam solidaritas Wartawan Way Kanan menyampaikan peryataan sikap ke Polres Way Kanan, terkait penangkapan wartawan di Lampung Timur dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ke Polres Way Kanan.

Korlap aksi, Fito Aliestiyadi, M. Fikri, H. Herman Demsy Presanov menyebutkan, aksi itu sebagai bentuk solidaritas wartawan Way Kanan kepada wartawan Lampung Timur.  Puluhan jurnalis itu mendatangi Polres Way Kanan, sebagai bentuk protes atas sikap sewena-wena yang dilakukan Polres Lampung Timur atas penangkapan jurnalis tersebut.

“Kami mminta pihak kepolisian Polres Lampung Timur dan Polda Lampung untuk lebih profesional serta mengedepankan sisi humanis dalam penangkapan dan cara menangani kasus penangkapan Indra dan Wilson Lalengke. Kita juga meminta pihak kepolisian lebih meningkatkan sinergitas lintas profesi dan solidaritas,” ujarnya

Mengutip pernyataan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Lampung yang juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain (Lampost, Ketua DK PWI Lampung dan ahli pers apresiasi Polres Lamtim, Maret 15/ 2022, Eka Setiawan/ Terdapat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal M Tito Karnavian pada Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon tahun 2017 lalu.

Harapannya, pada pasal 5 ayat 2 menyatakan pihak kedua, apa bila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang tentang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya kordinasi dengan pihak kesatuan untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalis

Atas aksi damai yang dilakukan wartawan Way Kanan tersebut, Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengucapkan terimakasih atas kedatangan awak menyampaikan aspirasi ke kantornya. “Kami terima solidaritas aksi damai pernyataan sikap, ini akan di sampaikan dan laporkan sama pimpinan terkait hal ini, merupakan program program Bapak Kapolri yaitu penetapan publikasi publik. Saya juga berusaha untuk bersinergi dengan rekan rekan wartawan khususnya di Kabupaten Way Kanan, sehingga penanganan Kamtibmas bersinergi demi membawa nama baik di kabupaten,” ujar AKBP Teddy Rachesna.

Teddy juga menambahkan Terkait dengan apa yang terjadi di Polres Lampung Timur dia serahkan kepada penyidik yang menangani di sana. “Saya yakin selogan Bapak Kapolri transparasi keadilan dengan baik, bahwa semua lakukan dengan profesional,” imbuh Kapolres. (Heri)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *