Walikota Pariaman Genius Umar ketika menerima kunjungan Kasubsi Yakdolan Kantor Imigrasi Kelas I Padang Fauziah bersama rombongan, Jum’at 1 April 2022 (foto.dok.mcp)


Kota Pariaman
– Walikota Pariaman, Genius Umar menerima kunjungan dari Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Lalu Lintas Keimigrasian (Yakdolan) Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Fauziah beserta rombongan di Kota Pariaman, Jumat (01/04/22).

“Hari ini, saya mendapat kunjungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dalam rangka melanjutkan MoU mengenai Layanan Imigrasi untuk pengurusan pembuatan pasport  di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman ,” ujar Wako Genius.

“Sekarang sudah ada Layanan Imigrasi untuk pengurusan pembuatan pasport di MPP Kota Pariaman, jadi masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya, tidak perlu jauh-jauh lagi ke Padang, tetapi dapat mengurus pasport di MPP Kota Pariaman ,” kata dia.

Genius menyebutkan, dengan adanya layanan kantor imigrasi di MPP ini, masyarakat dapat membuat pasport lebih dekat lagi, sehingga menghemat waktu dan biaya.

Dikatakannya, kehadiran layanan imigrasi ini telah lama didambakan oleh Pemko Pariaman. Karena hal ini, akan menunjukan Kota Pariaman sebagai kota yang bersaing dengan kota-kota lainya di Indonesia. Juga menjadi kota yang diperhitungkan di kawasan Sumatera Barat sendiri.

“Selain itu, di MPP ini juga sudah terhubung dengan pelayan publik lainnya. Sehingga masyarakat dimudahkan untuk pengurusan perizinan atau juga surat keterangan lainnya,” tambahnya lagi.

Genius berharap dengan kehadiran layanan imigrasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan pasport, dan prosesnyapun cepat.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Yakdolan Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Fauziah berharap kedepannya kerjasama MoU ini, berlanjut sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Kota Pariaman.

Fauziah juga berharap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang bisa manjangkau masyarakat secara keseluruhan. Terjun ke daerah- daerah, hingga ke desa dan nagari yang membutuhkan pembuatan paspor.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor bisa langsung ke MPP Kota Pariaman, syaratnya e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Buku Nikah dan Ijazah. Selain itu, juga bisa mendaftar secara online dengan download aplikasi M-Paspor di Playstore. (mcp-045)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *