THR Lebaran 2022 tidak boleh dicicil |
JAKARTA – THR Lebaran 2022 tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara full tidak seperti tahun sebelumnya.
Aturan THR tercantum dalam Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022. Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR, sebagaimana dikutip Okezone.com.
“Nantinya akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang Insya Allah terbit minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Aturan ini memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. (*)