Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah menerbitkan Peraturan baru tentang Penyesuaian Harga Jual Bahan Bakar Gas atau CNG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Untuk Angkutan di Wilayah Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga harus .

Dalam peraturan baru, 5 keputusan dibuat:

Pertama, harga eceran bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi di SPBU di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah Rp 4.500 untuk setiap 1 liter Setara Premium (LSP) termasuk pajak.

Kedua, harga jual bahan bakar gas untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah harga jual bahan bakar gas berupa Compressed Natural Gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk angkutan jalan.

Ketiga, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi membawahi dan mengawasi pelaksanaan pelaksanaan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi sebagaimana tercantum dalam diktum KESATU.

Keempat, pada saat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Di Wilayah Jakarta , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kelima, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.
Dengan demikian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi diresmikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada 19 April 2022.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *