Tim gabungan sita minuman tuak di Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat.

Padang Panjang, fajarharapan.id – Menegakkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. 

Tim gabungan Satpol-PP, TNI, Polri Padang Panjang berhasil menyita minuman Tuak di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat dan melakukan sosialisasi di kosan putri di Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur, 12 Maret 2022 malam.

Herick Eka Putra selaku Kepala Bidang Trantibum dan Penegakan Perda Satpol-PP dan Damkar Padang Panjang langsung memimpin penegakan Perda tersebut dalam rangka penindakan penyakit masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terhadap kost-an putri yang berada di Kota Serambi Mekkah ini.

Tim Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Kota Padang Panjang berhasil mengamankan kurang lebih 15 liter minuman keras (miras) jenis tuak ke markas Satpol PP dan Damkar guna pemeriksaan lebih lanjut. (ton)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *