. |
Jayapura, fajarharapan.id – Patroli rutin Satuan Samapta Polres Jayapura berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering siap edar di wilayah Pos 7 Sentani Kab. Jayapura, Kamis 17/03 pagi.
Pelaku RP (22) akhirnya digelandang ke Mapolres Jayapura oleh Tim patroli Dalmas dan Elang Satuan Samapta Polres Jayapura, setelah terbukti memiliki 15 bungkus plastik ukuran kecil narkotika jenis ganja kering siap edar.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Samapta AKP Imanuel Pamean membenarkan penangkapan pelaku pengedar ganja saat timnya melaksanakan patroli di seputar wilayah Sentani.
Pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
“Rencananya ganja tersebut akan dijual pelaku senilai Rp50 ribu per bungkus, setelah digelandang ke Mapolres Jayapura berikut barang bukti, saat ini pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan atau pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Samapta. (*)