Foto bersama sebelum rapat Timpora. (IST)

Sijunjung, Fajarharapan.id-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menggelar Rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing)  Kabupaten Sijunjung di Hotel Bukik Gadang, Selasa (15/3).  Pembahasan yang diusung pada Penguatan Timpora kali ini adalah “Peranan Timpora dalam Pelaksanaan Pengawasan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing”.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis saat membuka kegiatan mengatakan, lewat pelaksanaan rapat Timpora itu  diharapkan  dapat menciptakan inovasi, pertukaran informasi yang cepat dan akurat, dan penanganan terhadap permasalahan orang asing dalam rangka Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hendiartono  mengatakan, kehadiran Timpora di Kabupaten Sijunjung dapat dijadikan sebagai wadah tempat bertukar informasi, sehubungan dengan perlintasan, kegiatan, dan keberadaan orang asing, sehingga  kewaspadaan dan pengawasan yang dilakukan tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing.
Peserta rapat Timpora ini berasal dari 15 instansi pemerintahan di Kabupaten Sijunjung dan utusan dari delapan kecamatan.
Rapat tak hanya membahas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tapi juga membahas   Kebijakan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 34 Tahun 2021. 
Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan Pemantauan Orang Asing terus ditingkatkan dan saling bekerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota Timpora. (yuni)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *