Illustrasi . |
JAKARTA – Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, pengemudi Honda Jazz berinisial RAB merupakan DPO di kasus dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan. Maka itu, tak menutup kemungkinan RAB bakal dijebloskan ke penjara usai mengalami kecelakaan.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan pada si pengemudi,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Donni Bagus Wibisono saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Manakala pengemudi mobil Honda Jazz tersebut benar-benar terbukti merupakan DPO di kasus dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan, bisa saja dia ditahan oleh polisi. Maka itu, polisi masih menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut guna memastikannya, sebagaimana dikutip Okezone.com.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menerangkan, pengemudi mobil tersebut merupakan seorang DPO Polsek Kebayoran dalam kasus dugaan pengeroyokan pasal 170 KUHP. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut tentang kasus pengeroyokan dimaksud.
“Sekarang ada di Polsek Kebayoran Baru, ternyata dia sebelumnya lagi dicari karena pelaku pengeroyokan, di momen yang berbeda ya, di lokasi yang berbeda. Pas dia terlibat kasus kedua itu yang nabrak tiang listrik mobil terbakar, eh ternyata dia pelaku yang dicari,” katanya.
Dia menambahkan, pengemudi mobil terbakar yang kini diamankan di Polsek Kebayoran Baru itu saat kecelakaan menabrak tiang listrik. Alhasil, muncul percikan dari korsleting itu hingga membuat mobilnya ludes terbakar api.(*)