Tanah Datar, fajarharapan.id – Bupati Eka Putra menandatangani Nota kesepakatan kerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat, Selasa (5/4) di Kantor BP2MI Pusat yang terletak di Jalan MT. Haryono Jakarta Selatan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan Bupati, Eka Putra dalam rangka adanya jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja kabupaten Tanah Datar yang akan dan sedang menyelesaikan pekerjaan di luar negeri.
Sebagaimana dirilis Bagian Prokopim Setda Kabupaten Tanah Datar, menjelaskan penandatanganan nota kesepakatan tetsebute bersamaan waktunya juga dilakukan 5 (lima) kepala daerah kabupaten/ kota di Indonesia antara sebagaimana dilakukan Bupati Banggai Laut Nusa Tenggara Timur, Bupati Flores Nusa Tenggara Timur, Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Bupati Ende juga dari Nusa Tenggara Timur serta Walikota Solok dari Sumatera Barat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya usai penandatanganan nota kesepakatan, berharap kesepakatan ini dapat meningkatkan kerjasama di bidang migran, ini mengingat Tanah Datar merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak tenaga kerja di Luar Negeri.
“Sebagai Kepala Daerah, Saya tentu ingin memberikan perlindungan lebih untuk tenaga kerja Tanah Datar yang berada di Luar Negeri.
.Dengan adanya kerjasama dengan BP2MI ini kita berharap perlindungan terhadap tenaga kerja kita akan semakin bagus, karena kita yakin dengan sistem dan kinerja BP2MI dalam menyerap informasi dan pengaduan dari para pekerja kita yang berada di luar negeri,” ujar Eka Putra.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dalam pada kesempatan itu mengatakan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah lembaga non-Kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia
“BP2MI merupakan transformasi dari BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Benny
Dijelaskan bahwa, sasaran kami meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI serta keluarganya, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tujuan terwujudnya perlindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional sebagai aset bangsa,” ungkapnya.(Veri)