Kasus kejahatan seksual di bidang pendidikan akhir-akhir ini banyak dimenangkan. Hal ini menjadi perhatian semua pihak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah angkat suara untuk mengajukan sejumlah usulan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan anak-anak di lingkungan pendidikannya masing-masing bisa tenang.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Ketua KPAI Susanto menyampaikan, ada tiga poin utama yang menjadi bahan evaluasi semua pihak agar kasus kejahatan seks tidak terulang. Pertama & pondok pesantren, termasuk pondok pesantren, yang terus meningkatkan tata kelola yang baik.
“Ini termasuk memastikan bahwa sistem layanan ramah anak, tidak ada perundungan, tidak ada kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kata kuncinya juga meningkatkan pemberian layanan,” kata wrung, kata 202ch (kata 13,7 pagi).
Kedua, Susanto menilai Kantor Kemenag juga penting untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan. Sehingga satuan pendidikan berbasis internasional sesuai dengan semangat negara.
Satu sisi intelektual, sisi lain juga sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, perlindungan anak, sopan santun dan nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia.
Karena kejahatan seks terhadap anak tidak sesuai dengan nilai moral dan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Kemudian yang ketiga hingga terakhir, Susanto mengatakan perlu diciptakan ruang yang baik bagi korban yang mengalami kasus serupa agar dapat segera melaporkan dan menanganinya.
Jika ada kasus seperti itu, jangan ragu untuk melaporkannya karena kejahatan seksual tidak boleh terjadi,” katanya.