Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria (foto.dok.045)


Pariaman
– Peta Batas Nagari (PBN) yang diakui Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Perguruan Tinggi adalah merupakan  salahsatu syarat yang wajib dipenuhi bagi Nagari. Apalagi, untuk dalam proses pemekaran pemerintahan nagari. Disamping itu, sepanjang ada memenuhi persyaratan Administrasi lainnya berdasarkan regulasi peraturan dan perundangan yang berlaku. Hal demikian, akan kita akomondir untuk pemekaran Nagari. Tak kalah pentingnya lagi, harus didahului ada berita acara kesepakatan serta musyawarah mufakat tokoh masyarakat, Badang Musyawarah (Bamus) Nagari dan disetujui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria ketika menjawab pertanyaan Wartawan media ini di ruangan kerjanya, Komplex Kantor Bupati lama di Pariaman, Senin (04/04/22), sehubungan sedang berjalan proses kelengkapan administrasi pemekaran nagari menuju Nagari Persiapan. 

Ia menjelaskan, sangat mendukung adanya pemekaran nagari dengan alasan pertimbangan memperpendek jalur pelayanan masyarakat yang begitu panjang selama ini. Namun demikian, tentu harus dipenuhi dan dilalui mekanis yang ada. Yakni melalui Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa yang dinyatakan harus terlebih dahulu Desa Persiapan atau Nagari Persiapan selama 3 (tiga) tahun sebelum Nagari definitif. 

Untuk menjadi Nagari Persiapan itu, sebut Hendri Satria, memang melalui Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. Tetapi yang sangat mendasar sekali dengan persyaratan mempunyai 800 Kepala Keluarga (KK) atau berpenduduk sekitar 4 ribu jiwa.

“Namun yang berat itu, harus terlebih dahulu ada proses asistensi PBN yang diakui BIG dari Universitas Andalas (Unand). Dalam prosesnya telah ada naskah kerjasama antara Nagari induk dengan BIG Unand. Sehingga berdasarkan pengakuan PBN BIG itulah, kita bisa melahirkan Perbup tentang batas Nagari Persiapan” tegas Hendri Satria yang pernah sebagai pelaku proses 43 pemekaran Nagari tahun 2013 ketika menjabat Kabag Pemerintah Nagari.

Dikatakannya, untuk peta Nagari adalah salah satu syarat wajib. Kini, sudah ada 35 Nagari, termasuk nagari yang mengajukan pemekaran sedang proses penerbitan peta penetapan dan penegasan batas nagari.

“Ke 35 Nagari tersebut dalam pembuatan PBN bekerjasama dengan Unand itu,harus melalui proses asistensi dan pengakuan dari BIG, sebelum peta tersebut dikukuhkan menjadi Perbup tentang penetapan dan penegasan batas nagari masing-masing” tegas dia.

Pemekaran Nagari tahun 2013 lalu, ungkap putera VII Koto itu, memang proses persyaratan administrasi agak mudahlah dibandingkan sekarang. Dulu, melengkapi adminstrasi yang disertakan berita acara, dan diajukan rancangan ke DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Kemudian, diketahui Gubernur dan pihak Tim Kemendagri turun kelapangan melakukan ferivikasi data supaya untuk mendapatkan nomor register desa, maka selesai prosesnya dan langsung menjadi Pemerintah Nagari. 

Menurut dia, kini prosesnya beda dengan dulu. Terutama wajib mempunyai PBN yang diakui BIG. Jadi, bila telah ada PBN tersebut untuk syarat pemekaran Nagari, maka akan kita lahirkan Perbup terlebih dahulu untuk kelengkapan administrasi Nagari Persiapan selama 3 (tiga). Kemudian, baru dilakukan pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Nagarinya.

“Jikalau, pemerintahan Nagari Persiapan berjalan baik secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya tanpa menyusahkan Nagari induknya, akan bisa dilanjutkan dan ditetapkan melalui Perda. Kalau tak mampu mandiri, akan dikembalikan ke induk nagari dari pemekaran tersebut. Hal itu, setelah hasil evaluasi menyeluruh dari suatu Tim nantinya” ujar Hendri Satria didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa Maysar Arisky.

Kadis PMD itu mengakui keterlambatan proses pemekaran ini, dilatarbelakangi adanya wabah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, maka terjadi stagnan proses pemekaran nagari dengan pembatasan berkumpul. 

“Kini, kita jemput dan kumpul dengan menginvetarisir kembali kesemua berkas administrasi untuk memenuhi persyaratan sebagai Nagari Persiapan. Terutama kepada Tim Pemda Kabupaten yang telah melakukan verifikasi dokumen lapangan dulunya. Kita juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas PMD dan Unand sebagai pemegang lisensi PBN BIG itu” terang Hendri Satria yang pernah Ketua Bappeda itu.

Hendri Satria berpesan kepada Wali Nagari, Ninik Mamak dan kesemua tokoh masyarakat baik di nagari induk maupun yang telah dimekar berjumlah 103 Nagari itu, juga yang mau menuju 21 Nagari Persiapan agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan memajukan Negeri.

“Kesempingkan egosentris dan sekatan. Artinya, baiyo batido mambangun Nagari. Perkuat komunikasi yang harmonis antara Wali Nagari dengan Ninik Mamak, Alim Ulama Cadiak Pandai, Pemuda dan Bundo Kanduang” harap Hendri Satria mengakhiri. 

Sedangkan Kabid Bina Pemerintahan Desa Maysar Arisky menjelaskan, adapun 14 Nagari induk yang mau dimekarkan sebanyak 21 Nagari Persiapan adalah Nagari Lurah Ampalu akan melahirkan 1. Lurah Ampalu Timur,  Nagari Anduring : 2 Anduriang Selatan, Nagari Gunuang Padang Alai : 3. Gunung Padang Alai Timur, Nagari Lubuak Aluang : 4. Pasa Lubuk Alung.  Campago : 5. Campago Utara, 

Nagari Pilubang : 6. Duku Pilubang, 7. Pilubang Utara, 8. Pilubang Timur, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu : 9. Sungai Sirah Selatan, 10. Sungai Sirah Timur, 11. Sungai Sirah Utara, Nagari Pakandangan

12. Pakandangan Timur, Nagari Sintuak : 13. Sintuak Selatan, 14. Sintuak Timur,

Nagari III Koto Aur Malintang Selatan : 15.  III Koto Aur Malintang Barat, Nagari Kurai Taji : 16. Kurai taji Utara, 17. Kurai Taji Tengah,  Kuranji Hilir : 18. Kuranji Hilir Timur,  Nagari Malai III Koto : 19. Pasa Sungai Geringging, 20. Lambeh Malai III Koto, Nagari Kuranji Hulu : 21. Kampung Dadok Kuranji Hulu.

Hendri Satria menambahkan, pernah menginformasikan di Kemendagri dulu, pemekaran Nagari di Sumbar itu sangat beda, khususnya Kabupaten Padang Pariaman. Tolong diperhatikan betul sebab dalam suatu Nagari tersebut, puluhan Pemerintahan Desa berada disana sebelum kembali Pemerintahan Nagari pada tahun 2003 dengan sebutan kembali ke Nagari.

Seingat kita di Padang Pariaman itu, kata Hendri Satria, mempunyai sekitar 320 Desa, termasuk Kotif Pariaman ketika itu. Sehingga terjadi penggabungan Desa dengan istilah regrouving. Akhirnya, Padang Pariaman mempunyai 45 Nagari, kemudian terjadi pemekaran menjadi 60 Nagari. Terus pemekaran tahap ketiga menjadi 103 Nagari.

“Kini, mau dimekarkan lagi 21 Nagari, maka akan berjumlah 124 Nagari. Itupun belum mencapai sejumlah Desa dulunya. Artinya pemekaran pemerintahan nagari ini adalah Back to Desa dalam pemerintahan” ucap dia tersenyum mengakhiri pembicaraan. (045).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *