Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 13 jenis Pajak Khusus Ibukota Negara (IKN) dapat dipungut oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pendanaan dan Anggaran Dalam Rangka Penyusunan, Pembinaan, dan Pemindahan Ibukota Negara dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bagi Ibu Kota Khusus Nusantara.
“Sebagai bagian dari pembiayaan penyelenggaraan daerah khusus ibu kota nusantara, otoritas ibu kota nusantara dapat memungut pajak khusus IKN atau biaya khusus IKN di ibu kota Nusantara,” Pasal 42 dikutip ch.com am) Co.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara terjadi setelah terjadinya perpindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke ibu kota nusantara. Ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kemudian pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pajak khusus IKN dan sebagai retribusi khusus IKN di ibukota nusantara.
Dasar pengenaan Pajak Khusus IKN dan/atau Biaya Khusus IKN diatur dengan Peraturan Otoritas Ibukota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”, artinya ayat “, berarti ayat 4.
Berikut ini adalah pajak-pajak IKN khusus yang dapat dipungut oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara:
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Biaya pemandu untuk kendaraan bermotor
3. Pajak alat berat
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
5. Pajak Air Permukaan.
6. Pajak Rokok.
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
8. Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
9. Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu.
10. Makanan dan/atau Minuman.
11. Energi listrik.
12. Layanan Pengasuhan.
13. Parkir valet.
14. Jasa seni dan hiburan.
15. Pajak Reklame.
16. Pajak Air Tanah.
17. Pajak atas mineral bukan logam dan batu.
18. Pajak Sarang Burung Walet.