Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak bisa menyembunyikan ekspresi marahnya saat sejumlah wartawan mencari jawaban terkait mundurnya dua calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Putra sulung Presiden Jokowi itu bahkan menyebut keputusan 2 CPNS yang berasal dari dokter gigi dan psikolog klinis itu sebagai sikap yang kurang ajar.

“Kami mendaftar lewat tes (sudah mendaftar tes), tidak sopan mengundurkan diri, tidak sopan mengundurkan diri,” kata Gibran, Kamis (2/6).

Gibran menyayangkan dua alasan di atas. Jika ingin gaji tinggi, ia menyarankan untuk tidak mendaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tetapi menjadi pengusaha.

Kalau mau kaya jangan jadi PNS, jadilah pengusaha,” ujarnya.

Pengunduran diri tersebut, lanjut Gibran, tentu akan merugikan pihak yang berwenang dan pelamar lain yang tidak memenuhi syarat.

Kalau mau gaji tinggi, mau jadi PNS, ini Ra ceto, Ramutu ini (tidak jelas). Oyo seperti itu lagi. Itu merugikan, tidak mau gaji besar, tidak mau jadi PNS, tidak jelas, tidak ada kualitas, jangan seperti itu,” ujarnya geram.

Gibran juga mengingatkan CPNS untuk tidak mendaftar ke Solo jika hanya ingin kaya. Di Solo, lanjutnya, pelayanan publik diutamakan.

Jangan daftar disini kalau mau kaya, daftar disini untuk pelayanan publik. Nenek ingin menyarankan agar Anda mendaftar di sini, “katanya.

Diduga karena gaji yang ditawarkan tidak sesuai harapan, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Solo memilih mundur. Meski sama-sama lolos seleksi masuk tahun 2021, mereka adalah CPNS untuk formasi kesehatan

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Personalia (DKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno menanggapi kabar tersebut.

Ia menduga kedua CPNS tersebut memutuskan mundur karena tidak sesuai harapan. Salah satunya terkait masalah gaji yang diterimanya.

“Kemarin kalau ditanya prinsipnya tidak sesuai harapan atau bagaimana, (gaji) mungkin ya,” kata Dwi, Rabu (1/6).

Ia diterima oleh dua orang dokter gigi dan psikolog klinis CPNS yang mengundurkan diri. Meski mengundurkan diri, Dwi memastikan kedua CPNS itu tidak dikenakan sanksi. Sebab, menurut Dei, keduanya mengundurkan diri sebelum mendapat surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *