Unsur pimpinan DPRD Pessel saat rapat paripurna mendengarkan LKPj Bupati Pessel, Senin (4/4/2022).

PESSEL – Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar menyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjabawan (LKPj) Bupati Pesisir Selatan tahun 2021 pada rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan, Senin (4/4/2022).

LKPj ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah yang merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026.

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar saat menyampaikan LKPj tahun 2021 pada rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan, Senin (4/4/2022).

“Penyampaian LKPj merupakan sebagai bentuk komitmen bersama terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar bupati.

Rusma Yul dalam pidato pengantarnya menyampaikan, penyajian LKPj ini disusun dalam bentuk buku laporan  yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari nota pengantar LKPj ini dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Rusma Yul menyampaikan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2021, Pendapatan Daerah Tahun 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp1.682.882.249.035,67 dari yang ditargetkan sebesar Rp1.738.176.920.827,- atau sebesar 96,82%.

.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicapai Rp.145.028.893.400,- dari target sebesar Rp.138.018.992.714,- atau dengan capaian 105,08 %. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp.1.400.268.880.552,- dari target sebesar Rp1.430.885.577.263,- atau sebesar 97,86 %.

Pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar  Rp.137.584.475.083,- dari total yang direncanakan sebesar  Rp.169.272.350.850,- atau sebesar  81,28%.

Belanja daerah terealisasi sebesar Rp.1.591.682.331.641,- dari target sebesar Rp.1.754.951.359.700,- atau sebesar 90,70 %.  Belanja Daerah terdiri dari. Belanja operasi merupakan pengeluaran untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan. 

Pada  Tahun  Anggaran 2021, belanja 0perasi dianggarkan sebesar Rp.1.242.199.567.515,00 dan direalisasikan sebesar Rp.1.117.706.743.796,- atau sebesar 89,98 %. 

Belanja Modal, merupakan pengeluaran untuk perolehan aset yang meliputi belanja tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp.255.679.461.227,- dan terealisasi sebesar Rp.218.718.458.162,- atau sebesar 85,54 %. 

.

Belanja tidak terduga, dialokasikan sebesar Rp976.593.727,- dan terealisasi sebesar Rp971.695.559,- atau dengan capaian 99,50 %

Belanja transfer, merupakan belanja bagi hasil dan Belanja Bantuan Keuangan yang dialokasikan sebesar Rp.256.095.737.231,- dan terealisasi sebesar Rp.254.285.434.124,- atau dengan capaian sebesar 99,29 %.

Pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp.16.774.438.837,- dan direalisasikan sebesar Rp.16.554.245.372,- atau  sebesar 98,69%.  

Bupati juga menyampaikan capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib, 6 urusan pilihan, 6 fungsi penunjang/pendukung urusan Pemerintahan dan satu urusan Pemerintahan Umum. 

Pada penutupan LKPj itu bupati menyebutkan, sebagai bentuk komitmen bersama terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semoga segala upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh hasil yang maksimal. 

Selanjutnya bupati mengharapkan rekomendasi, masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terhadap capaian kinerja yang tersaji dalam LKPj ini, agar kedepannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat ditingkatkan dan berjalan dengan baik dan lancar.

Sekwan dan Sekda mendengarkan serius laporan LKPj yang dibacakan bupati Pessel.

Penyampaian nota pengantar LKPj dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Pessel, Ermizen.

Ketua DPRD, Ermizen mengatakan, penyampaian LKPj sesuai dengan amanat Pasal 71 ayat (2) Undang undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka untuk menindaklanjuti hal tersebut DPRD melalui Bamus meagendakan hari dilakukan paripurna LKPj tahun 2021. (adv/wandi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *