Tingkah oknum polisi tersebut meresahkan pengendara di Kota Bogor, Jawa Barat (Jawa Barat). Orang-orang ini akan menindak pengendara yang diduga melanggar peraturan lalu lintas dengan menyimpang dari peraturan lalu lintas.
Penyimpangan cenderung menekan. Aksi polisi itu viral di Twitter.

Setelah Propam mendapat informasi dari Polri, Propam langsung merespons, cepat dan kemungkinan besar, di mana pihaknya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penggeledahan terkait korban,” kata Kombes Stad Sundroyo Policeyo Bogor (24/4/2022).

Petugas polisi dilaporkan menolak untuk mengeluarkan tiket tetapi meminta 2,2 juta rupee dari pengemudi. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2022.

Foto tersebut juga menunjukkan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang dan foto mobil polisi. Susatyo membenarkan bahwa polisi itu adalah anggota Bripka SAS.

Saat ini berdasarkan bukti permulaan telah dilakukan tindakan berupa penangkapan terhadap yang bersangkutan. Subyek data ditahan sehubungan dengan serangkaian penyelidikan terhadap kode etik. Keputusan itu bisa dibatalkan,” kata Susatyo.

Bripka SAS didakwa dengan beberapa pasal

Bripka SAS dituding melanggar kode etik dan diancam akan disetujui. Propam Polresta Bogor memuat 3 lapis pasal yang melawan Brigjen SAS.

Pasal-pasal yang dilanggar adalah Pasal 3(C), Pasal 6(F), Pasal 6(W), Perkap (Perintah Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tata Tertib Polri,” jelas Susatyo. dalam pernyataan tertulis.

Susatyo kembali menegaskan Bripka SAS akan menerima sanksi masuk. Dalam waktu dekat akan ada sidang kode etik polisi dengan ancaman pemberhentian tidak hormat (pemberhentian),” kata Susatyo.

Bripka SAS meminta uang dalih untuk denda

Susatyo menjelaskan Bripka SA melakukan aksinya pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.00 WIB. SA yang sedang dalam perjalanan pulang melihat pengendara sepeda motor tanpa kaca spion melintas di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.

Dia langsung menghentikan sepeda motor dan mengancam akan tilang. Sebaliknya, jika pengendara tidak mau menerima tilang, mereka akan diminta membayar ‘penalti’ kepada Bripka SAS.

Motif melakukan ini adalah mengejar keuntungan pribadi,” kata Susatyo.

Kapolres Bogor AKBP terkenal, Fredi Irawan, mengungkapkan brigadir jenderal SAS sebenarnya tidak bertugas di satuan lalu lintas. SAS juga diketahui telah melakukan ini sebanyak tiga kali.

Diperiksa, Bripka SA ini menjabat sebagai anggota SPKT di Polres Tanah Sareal, sudah bertugas di sana selama 10 tahun. Bukan Satlantas (anggota) tapi anggota SPKT Polres Tanah Sareal,” kata Ferdy.

Ferdy mengatakan Bripka SA dipenjara tiga kali karena tindakan disipliner. Hukuman narapidana diperpanjang sepenuhnya untuk memungkinkan korban meningkatkan kinerjanya, tetapi Bripka SA tidak terpengaruh.

“Kita akan ajukan sidang kode polisi ke Komite Etik, ancaman hukuman sampai yang paling berat adalah usulan PTDH,” ujarnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *